Cupi Cupita Terima Mahar Uang Kripto Rp119 Juta, Pernikahannya Sah?

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 19 November 2021 16:17 WIB
Cupi Cupita menikah. (Foto: Instagram)
Share :

CUPI Cupita resmi menikah dengan Bintang Bagus pada 19 November 2021. Saat ijab kabul, Cupi Cupita menerima mahar uang kripto senilai Rp119 juta, apakah pernikahannya sah?

Dalam prosesi ijab kabulnya, Bintang Bagus menyerahkan mas kawin berupa logam mulia dan uang kripto. Ia bahkan membacakan ijab kabul dengan satu tarikan napas.

Baca Juga: Cupi Cupita Resmi Menikah dengan Pengusaha Tajir, Maharnya Logam Mulia dan Uang Kripto Rp119 Juta


"Ananda Bintang Hari Bagus bin HR Hari Bagus Darmawan, bapak nikahkan dan kawinkan ananda kepada Cupi Warsita putri kandung bapak dengan mas kawin berupa logam mulia 19 gram dan uang crypto discas senilai Rp119 juta dibayar tunai," ucap ayahanda Cupi sambil menjabat tangan Bintang Bagus.

"Saya terima nikah dan kawinnya Cupi Warsita binti Asep Wawan dengan mas kawin tersebut dibayar tunai," jawab Bintang Bagus tegas.

Usai pembacaan ijab kabul, Cupi Cupita dinyatakan sah sebagai istri dari Bintang Bagus. Ia bahkan langsung menadahkan tangannya dan mengaminkan doa yang dipanjatkan oleh penghulu.

Sebelumnya, MUI pernah mengeluarkan fatwa haramnya kripto.

"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015," kata KH Asrorun Ni'am Sholeh.

Kripto juga sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, dan qimar. Selain itu, tidak memenuhi syarat sil'ah secara syari yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, serta bisa diserahkan ke pembeli.

(dwk)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya