JAKARTA - Ayah Tubagus Joddy, Endang, menyampaikan permintaan maaf atas nama sang putra atas kecelakaan mobil yang merenggut nyawa pasangan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
"Saya atas nama Tubagus Muhammad Joddy Pramasetia mengucapkan permohonan maaf sebesar-sebesarnya kepada kedua korban khususnya, umumnya kepada masyarakat Indonesia," ujar Endang di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Endang juga meminta maaf kepada keluarga mendiang atas kelalaian sang putra berkendara. "Saya keluarga Tubagus Joddy memohon, meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban almarhumah Mbak Vanessa dan almarhum Bibi Ardiansyah atas kejadian ini," tutur Endang.
Ia memohon agar keluarga Vanessa dan Bibi memahami bahwa kejadian ini juga tak diinginkan oleh putranya. Permintaan maaf juga sudah disampaikannya saat bertemu dengan keluarga Bibi setelah terbang dari Surabaya.
"Saya hanya menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf. Alhamdulillah, tadi Faisal (ayah Bibi Ardiansyah) merespons saya," ujarnya.
Baca juga: Tubagus Joddy Dibully soal Kecelakaan Vanessa Angel, Ayah: Ini Musibah
Sementara, ayah Joddy belum sempat bertemu dengan keluarga Vanessa. Ia pun berupaya untuk bertemu langsung dengan ayah sang aktris, Doddy Soedrajat. "Upaya sudah ada, saya cari nomor telepon (ayah Vanessa) tapi nanti saya upayakan akan datang," tuturnya.
Atas kejadian tersebut, Endang berpesan kepada pengemudi mobil untuk bijak dan berhati-hati ketika berkendara untuk menghindari kejadian serupa yang dialami putranya.
"Dengan kejadian Joddy ini semoga hikmahnya bisa dijadikan lebih baik lagi. Menjadikan pengemudi-pengemudi menaati rambu-rambu lalu lintas, itu saja, terima kasih," tambahnya.
Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang terjadi di Tol Nganjuk, Jawa Timur, pada 4 November 2021. Dia ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur, setelah mengaku bermain ponsel dan berkendara lebih dari 100 kilometer per jam.
Akibatnya, Tubagus Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam dikenakan hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp12 juta.*
Baca juga: Ditegur karena Pakai Baju Vanessa Angel, Mayang: Aku Maklum Kok
(SIS)