Tubagus Joddy, sopir mobil Pajero sport yang ditumpangi Vanessa Angel dan suami, kini menjadi tahanan Polres Jombang dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 322 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman mengatakan, Joddy dikenakan pasal berlapis karena diduga berkendara sambil bermain ponsel. “Setelah kami menelusuri media sosial tersangka, dia sempat bermain handphone. Ini adalah suatu kesengajaan.”
Jika terbukti bersalah atas dua pasal tersebut di pengadilan, maka Tubagus Joddy terancam hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sekitar Rp24 juta.*
Baca juga: Alasan Vanessa Angel Jadikan Tubagus Joddy sebagai Sopir, Fuji: Dia Pemalas
(SIS)