JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka bersama dengan kekasih dan manajernya. Meski begitu polisi memastikan tidak melakukan penahanan terhadap Rachel.
"Nggak ditahan karena ancamannya cuman satu tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga:
Rachel Vennya Resmi Tersangka Kasus Kabur Karantina
Selain Rachel Vennya, Pacar dan Manajer Juga Ditetapkan Tersangka
Dia mengatakan bahwa keputusan penahanan atau tidak merupakan kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif.
"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas baru kita tahan," jelasnya.
Polisi bakal melakukan pemeriksaan terhadap Rachel bersama pacar dan manajernya sebagai tersangka pada Senin (8/11/2021) pekan depan.
"Kita rencanakan hari Senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri.