Indra menilai proses hukum sang klien masih dalam analisa pihak berwajib. Dirinya pun belum mengetahui terkait pemeriksaan lanjutan kliennya. Meski demikian, Indra mengatakan selebgram 26 tahun ini siap menerima resiko hukum yang berlaku.
Secara tidak langsung sang kuasa hukum menyebut wanita yang kerap disapa Buna ini siap untuk menjadi tersangka jika terbukti bersalah. Seperti diketahui, Rachel Vennya mendadak bikin heboh usai diduga kabur dari masa karantinanya.
Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ya ini kan baru kemarin naik ke penyidikan, secara otomatis masih diperiksa sebagai saksi. Nanti biar penyidikan bekerja, melakukan analisa, kita lihat selanjutnya seperti apa," katanya lagi.
"Iya (siap jadi tersangka), intinya kami, Rachel ini siap untuk mengikuti proses ini, dia akan taat dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan ini," pungkasnya.
(aln)