Meski beberapa perusahaan kembali memasang iklan sang aktor, namun ada juga pengiklan yang masih bersikap ‘diam’. Dua di antaranya adalah brand gaya hidup luar ruang, Nau dan produk kosmetik La Roche Posay.
Mengutip The JoongAng, Sabtu (30/10/2021), mantan jurnalis hiburan Lee Jin Ho sempat mengatakan, sejauh ini belum ada pengiklan yang mengajukan gugatan atas Kim Seon Ho.
“Jika digugat, maka dia harus membayar denda yang cukup besar kepada pengiklan. Pasalnya, honor iklannya saja mencapai KRW5 miliar (Rp60,56 miliar) tahun ini. Namun sepertinya pengiklan punya pemikiran berbeda,” ujarnya.
Lee Jin Ho menambahkan, umumnya kontrak iklan tak memasukkan ‘permasalahan pribadi’ sebagai alasan memutus kontrak dengan sang brand ambassador. Pemutusan kontrak dan gugatan hanya berlaku jika sang model melakukan skandal sosial dan kriminalitas.*
Baca juga: Dari Mimpi, Mutia Ayu Mengenal Yesus dan Berpindah Agama
(SIS)