Atas perbuatannya, Rachel Vennya dikenakan sanksi tilang dengan denda sebesar Rp500 ribu, merujuk Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kini stiker hitam doff di mobil Rachel sudah dilepas kembali. Toyota Alphard milik sang selebgram dengan warna aslinya diamankan di halaman belakang kantor Subdit Gakkum Ditlantas, Polda Metro Jaya.
(aln)