Sayang, tak ada penjelasan apapun yang diberikan Rachel Vennya terkait skandal yang tengah melilitnya. Dia tak mengamini ataupun menyangkal tudingan telah melanggar aturan karantina.
Sesuai Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021, Rachel dan kekasihnya Salim Nauderer seharus menjalankan karantina selama 8x24 jam setelah melakukan perjalanan internasional.
Jika terbukti bersalah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, maka Rachel Vennya terancam pidana penjara maksimal 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.*
Baca juga: Adele Ungkap Kisah di Balik Album '30'
(SIS)