Di sisi lain, Edy berharap kasus ini bisa memberi edukasi bagi khalayak guna menghindari kegaduhan di tengah masyarakat.
"Kalau nikah sirinya tidak bermasalah sih, yang kita permasalahkan teknis pencatatannya di KUA. Edukasi yang kita harapkan dari klien kami untuk memberitahu publik supaya tidak gaduh terkait pernikahan siri ini," kata Edy.
"Kalau nikah siri dia sah kok secara agama dan diatur dalam UU nomor 1 tahun 1974 terkait perkawinan di Pasal 1 dan 2," tandasnya.
(dwk)