JAKARTA - Ustadz Solmed mengaku telah membeberkan bukti kuat terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Jawa Barat, Selasa (5/10/2021) lalu. Pihak terlapor, Ustadz Suwarna dan Tisna terancam pasal berlapis atas perkara tersebut.
Suami April Jasmine mengaku telah melayangkan tiga pasal atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang menimpanya. Diketahui, pasal yang disangkakan terhadap Suwarna dan Tisna yaitu pasal 27, 36, dan 51 terkait pelanggaran UU ITE.
Baca Juga:
Kini Pilih Jalur Hukum, Ustadz Solmed Sempat Tak Mau Polisikan Ustadz Suwarna
Ustadz Solmed Buka Pintu Damai dengan Ustadz Suwarna
"Pasal yang pertama, Undang Undang ITE dari mulai Pasal 27 kemudian Pasal 36, dan Pasal 51. Itu ancamannya 12 tahun penjara dan denda 12 Miliar," tutur Ustadz Solmed kepada awak media, Rabu (6/10/2021).