COKI Pardede mulai menjalani rehabilitasi narkoba di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Segala proses hukum terhadap komika asal Depok ini pun akhirnya dihentikan.
"Namanya proses penjara atau tidak, melihat unsur pidananya memenuhi unsur atau tidak. Nah ini kan tidak memenuhi," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima saat dikonfirmasi awak media.
Menurut Deonijiu, Coki adalah korban penyalahgunaan narkotika yang sepatutnya menjalani rehabilitasi. Sementara, pihak pengedar atau bandar narkoba, RA adalah pihak yang wajib diproses secara hukum.
"Proses hukumnya ke bandarnya, bandarnya kan udah nangkep proses hukumnya," katanya.