"Saudara RP saat ini kita dalam proses pendalaman, kemudian saya perintahkan kepada Kasat Narkoba dan timnya untuk melakukan gelar perkara terkait proses pemeriksaan saudara RP kemudian untuk ditingkatkan menjadi tersangka," ujar Deonijiu.
"Kemudian juga kita akan melakukan pendalaman terkait dengan memperolehnya atau pengedaran narkoba sabu. Ini kita masih melaksanakan pengembangan," lanjutnya.
Seperti diketahui, Coki Pardede ditangkap di kediamannya di kawasan Cisauk, Tangerang Selatan, pada 1 September 2021 dan ditemukan barang bukti berupa sabu dan alat hisap. Hasil tes urine Coki pun positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
(nit)