Seungri Resmi Ajukan Banding atas Putusan 3 Tahun Penjara

Lintang Tribuana, Jurnalis
Sabtu 28 Agustus 2021 12:56 WIB
Seungri resmi ajukan banding atas putusan 3 tahun penjara yang diterimanya pada 12 Agustus silam. (Foto: News1)
Share :

Pengadilan Militer memutus bersalah Seungri atas sembilan tuntutan, pada 12 Agustus silam. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar KRW1,15 miliar atau setara Rp14,25 miliar.

Sembilan tuntutan yang disangkakan padanya adalah pelanggaran sanitasi makanan, penggelapan dana, kejahatan seksual, judi, transaksi mata uang asing, penyediaan jasa prostitusi, menikmati layanan prostitusi, menghasut dengan kekerasan, hingga kejahatan ekonomi khusus.

Akibat putusan tersebut, Seungri kini masuk dalam daftar nasional pelaku pelanggaran kejahatan seksual.*

Baca juga: Epy Kusnandar Dikabarkan Pindah Agama, Istri Buka Suara

(SIS)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya