JAKARTA - Penyanyi dangdut asal Depok, Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting melaporkan akun Instagram @gundik_empang terkait dugaan penghinaan ke Polda Metro Jaya sejak Jumat (20/8/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut tim penyidik tengah mendalami unsur persangkaan atas laporan tersebut.
Baca Juga:
Rambut Baru, Ayu Ting Ting Cantik Mirip Artis Korea!
Ayu Ting Ting Berikan Pesan Kepada 6 Act yang Akan Tampil di Babak Semifinal RSID
"Laporan lagi diteliti oleh Krimum (Kriminal Umum) Polda Metro Jaya. Lagi kita teliti dulu terhadap dugaan persangkaan di Pasal 315 KUHP," ucap Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/8/2021).
Yusri menambahkan bahwa Ayu Ting Ting melaporkan akun tersebut atas dugaan penghinaan terhadap dirinya hingga anaknya. Kemudian, pemilik akun itu dilaporkan dengan dugaan telah melanggar Pasal 315 KUHP tentang tindak pidana penghinaan.
Selanjutnya, apabila unsur persangkaan telah memenuhi unsur penilaian penyidik, Penyanyi dengan lagu 'alamat palsu' itu akan segera dimintai keterangan lebih lanjut.
"Nanti kita lihat rencana tindak lanjut kalau naik penyelidikan akan diundang pelapor dengan membawa bukti dan saksi-saksi lain," jelasnya.
Lebih lanjut, terkait kemungkinan adanya restorative justice yang akan dikedepankan pihak kepolisian dalam kasus tersebut, Yusri enggan memberikan tanggapan lebih jauh. Ia menyebut saat ini pihaknya masih dalam tahap mempelajari laporan Ayu Ting Ting.
"Ini baru diteliti laporannya belum penyelidikan masih diteliti dulu. LP-nya baru sampai Krimum Polda Metro Jaya," pungkasnya.
(aln)