JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Richard Lee usai jadi tersangka atas dugaan menghilangkan barang bukti.
"Klien saya tidak ditahan," ujar kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Razman kemudian menerangkan alasan penyidik tidak menahan Richard Lee.
"Klien kami kooperatif. Waktu dijemput juga kooperatif, selama dimintai keterangan juga kooperatif," kata dia.
Baca Juga:
Dokter Richard Lee Ditangkap, Petisi Dukungan untuk Tembus 86.000