Seungri Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp14 Miliar

Siska Maria Eviline, Jurnalis
Kamis 12 Agustus 2021 16:13 WIB
Seungri divonis penjara 3 tahun atas 9 dakwaan. (Foto: ARENA)
Share :

Pengadilan menilai, ada perubahan dalam setiap pernyataan Seungri, dari pemeriksaan polisi, pemeriksaan di kejaksaan, hingga di pengadilan. “Dengan begitu, kami menilai, kredibilitas terdakwa sangat rendah,” tutur hakim. 

Meski Seungri membantah semua dakwaan padanya, kecuali transaksi mata uang asing, namun pengadilan tetap memutus bersalah dirinya atas sembilan dakwaan tersebut. 

Menilai Seungri berpotensi untuk melarikan diri, maka pengadilan memutuskan, Seungri akan mulai ditahan mulai hari ini (12/8/2021). Dengan begitu, dia dibebaskan dari wajib militer meski masa tugasnya baru selesai pertengahan September 2021.*

Baca juga: Salmafina Unggah Foto Masa Kecil, sang Ibu Dikira Ariel Tatum

(SIS)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya