JAKARTA - Raffi Ahmad akhirnya dinyatakan bebas dari kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menyeretnya awal tahun lalu. Menurut Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadli, putusan tersebut sudah diputus dalam sidang yang berlangsung 7 Juli 2021 lalu.
Dalam putusan tersebut, Raffi Ahmad pun terbukti tidak bersalah usai tuntutan yang diajukan seseorang bernama David Tobing ditolak
"Sudah diputus tanggal 7 Juli 2021 (tidak bersalah)," kata Ahmad Fadli kepada wartawan.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Depok, kasus dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk, gugatan dari David Tobing tidak dapat diterima. Bahkan Majelis Hakim meminta David Tobing untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 550.000.