"Saudari RA sering menggunakan sabu-sabu ini, yang bertempat tinggal di Pondok Pinang, Jakarta Selatan," sambungnya.
Dari ZN ditemukan sabu dan kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan bong.
"Dari ZN ditemukan satu klip sabu-sabu. Yang bersangkutan mengakui barang tersebut adalah barang milik saudara RA. Itulah kemudian penyidik melakukan penggeledahan di kediaman. Hasil penggeledahan ditemukan lagi bong atau alat isap sabu milik saudara RA," sambungnya.
Seperti diketahui, kronologinya, sekira pukul 9.00 WIB 7 Juli 2021, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dipimpin Kanitnya mendapatkan informasi bahwa saudara RA sering menggunakan sabu-sabu bertempat tinggal di Pondok Pinang atau Pondok Indah Jakarta Selatan.
(aln)