JAKARTA - Askara Parasady Harsono mengajukan banding atas vonis cerai dengan Nindy Ayunda. Lantas bagaimana sikap Nindy atas upaya tersebut.
"Itu hak mereka," ujar kuasa hukum Nindy, Herman Simarmata.
Namun bagi Nindy, keputusannya untuk pisah dari Askara sudah tidak bisa diganggu gugat.
Baca Juga:
Pakai Baju Putih Menerawang, Nindy Ayunda Nyatakan Siap Jadi Janda
Patuh Vonis Hakim, Nindy Ayunda Tak Larang Suami Temui Anak
"Tidak ada alasan lain untuk bersatu kembali," kata dia.
Gugatan cerai Nindy Ayunda dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 6 Mei 2021.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, terus dikabulkan gugatan cerai gugat, menjatuhkan talak 1 dari tergugat kepada penggugat, menetapkan anak yang bernama Abirama Danendra Harsono yang kini masih di bawah umur dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat," papar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
Sedangkan Askara Parasady Harsono mengajukan permohonan banding pada 19 Mei 2021.
(aln)