JAKARTA - Atalarik Syah mengutarakan rasa bahagia usai Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong tidak mengabulkan gugatan gana-gini Tsania Marwa.
“Dari awal, saya bilang hanya ingin mempertahankan yang menjadi hak saya, yang sudah saya punya dari jauh sebelum menikah, yaitu rumah dan ruko,” ujar Atalarik di kawasan Pesanggrahan, Jakarta, Senin (5/4/2021).
Baca Juga:
Atalarik Syah Menang Gugatan Harta Gana-Gini dari Tsania Marwa
Belum Serahkan Anak, Tsania Marwa Tunggu Itikad Baik Atalarik Syah
Atalarik Syah bahkan dibuat bingung dengan gugatan gana-gini dari Tsania Marwa.
“Kalau itu sampai terkait ke gana-gini, saya enggak ngerti. Pihak penggugat mungkin bisa paham itu,” kata dia.
Seiring dengan keluarnya putusan pengadilan, Atalarik Syah berharap Tsania Marwa bisa menerima dengan lapang dada.
“Mudah-mudahan dia bisa terima ini,” tuturnya.
Tsania Marwa menggugat harta gana-gini ke Atalarik Syah pada 3 April 2020. Gugatan Tsania diproses di Pengadilan Agama Cibinong.
Oleh Majelis Hakim, gugatan Tsania Marwa tidak dikabulkan.
(aln)