JAKARTA - Atalarik Syah memenangkan gugatan harta gana-gini yang diajukan Tsania Marwa.
“Putusan telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong pada 31 Maret 2021,” ujar kuasa hukum Atalarik Syah, Raff Sanja Halatta di kawasan Pesanggrahan, Jakarta, Senin (5/4/2021).
Raff Sanja Halatta menjelaskan isi putusan atas gugatan harta gana-gini yang dimenangkan Atalarik Syah.
“Hakim menetapkan, harta bersama antara Atalarik Syah dan Tsania Marwa hanya satu buah mobil Mercedes-Benz dan juga satu set meja makan. Hanya itu saja,” paparnya.
Baca Juga:
- Atalarik Syah Bantah Tagih Seserahan Tsania Marwa
- Belum Serahkan Anak, Tsania Marwa Tunggu Itikad Baik Atalarik Syah