JAKARTA - Hari Musik Nasional jatuh pada hari ini, Selasa (9/3/2021). Di momen yang penting ini, pengamat musik Benny Hadi Utomo atau yang lebih dikenal Bens Leo mengingatkan musisi tentang pentingnya hak cipta.
"Buat musisi, hargai karya cipta rekan-rekannya, dengan demikian mereka akan bisa bekerja sama dan saling menghargai," kata Bens, saat dihubungi MNC Portal, Selasa (9/3/2021).
Salah satunya soal kegiatan cover lagu yang kini tengah marak, di mana musisi menyanyikan ulang lagu penyanyi lainnya. Menurut Bens, hal itu boleh dilakukan asalkan ada izin, sesuai dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Baca juga:
Pengamat Musik: Video Klip Via Vallen Bukan Terinspirasi IU
Sosok Yopie Latul di Mata Pengamat Musik Bens Leo
"Mengcover lagu orang lain apabila itu minta izin penciptanya sih enggak apa-apa jika diizinkan," ungkap Bens.
Meski meng-cover lagu tanpa mengubah aransemen, seseorang tetap harus meminta izin kepada sang pencipta lagu. Hal lainnya adalah masalah royalti yang harus dipatuhi demi kesejahteraan musisi.
Menurut Bens, setelah izin diterbitkan, maka hasil keuntungan dari cover lagu itu juga harus dibagi secara adil kepada sang pencipta dan pihak terkait, sebagai bentuk penggunaan karya cipta.
"Andai kata lagu ini diunggah ke YouTube dan mendapatkan aprsesiasi mendapatkan uang. Pencipta lagunya harus mendapatkan haknya dalam bentuk royalti, pemakaian karya cipta," kata pria 68 tahun itu.
Selain menekankan masalah hak cipta, Bens berharap agar semangat musisi Tanah Air untuk berkarya tak padam. Kendati kini ruang gerak mereka terbatas karena pandemi covid-19.
"Yang harus dilakukan jangan pernah berhenti berkarya. Kalau berhenti maka tidak akan mendapatkan apa-apa. Karya itu kan lahir atas dasar kreatifitas," imbuhnya.
(edh)