JAKARTA - Ayu Ting Ting dikabarkan sudah meminta surat pengantar nikah ke ketua RT setempat untuk mengurus dokumen pernikahannya. Namun hingga kini, belum ada dokumen pernikahan atas nama Ayu Rosmalina yang terdaftar di KUA Sukmajaya.
Hal itu diungkapkan oleh Komaruddin, penghulu KUA Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Dia menambahkan, calon pengantin harus mendaftarkan dokumen lengkap pernikahan, sekitar 2 minggu atau minimal 10 hari sebelum pernikahan.
“Yang mendaftarkan dokumen itu bisa siapa saja. Keluarganya atau sosok yang dipercaya. Tidak harus yang bersangkutan sebenarnya,” kata Komaruddin seperti dikutip dari tayangan Cumi Cumi, pada Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Menikah Bulan Depan, Ayu Ting Ting Belum Lengkapi Dokumen ke KUA
Yang penting, menurut sang penghulu, Ayu Ting Ting harus melengkapi berkas-berkas yang diperlukan, seperti mengisi formulir N1, akta cerai, fotokopi KTP, serta akta kelahiran yang bersangkutan.