Buntut Kecelakaan Mobil, Seulong Didenda Rp89 Juta

Astrid Melanonia, Jurnalis
Senin 18 Januari 2021 19:09 WIB
Im Seulong didenda Rp89 juta untuk kasus kecelakaan lalu lintas. (Foto: Instagram/@lsod.d)
Share :

Mengutip Allkpop, Senin (18/1/2021), Pengadilan Distrik Seoul Barat menuntut idol 33 tahun atas pelanggaran Undang-Undang Khusus tentang Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas, pada November 2020. 

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan, “Kami tidak dapat menentukan jumlah denda untuk dakwaan. Pertimbangannya karena Seulong sudah berdamai dengan keluarga korban.”*

Baca juga: Justin Timberlake dan Jessica Biel Umumkan Nama Anak Kedua

(SIS)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya