JAKARTA - Polisi tidak menahan Gisel usai diperiksa sebagai tersangka video syur 19 detik, Jumat (8/1/2021). Polisi menilai tidak ada alasan menahan sang aktris.
“Yang bersangkutan kooperatif,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca Juga:
Usai Diperiksa Hampir 10 Jam, Gisel Minta Maaf Lagi dengan Mata Berkaca-kaca
Usai Diperiksa Hampir 10 Jam, Polisi Masih Pulangkan Gisel
Selain itu, Gisel juga tidak ditahan atas alasan kemanusiaan.
“Anak dari yang bersangkutan ini masih 4 tahun. Masih butuh bimbingan orang tua,” jelas Yusri.
Meski begitu, Gisel tetap dikenakan wajib lapor kepada penyidik Polda Metro Jaya. Sama seperti yang diberlakukan kepada Michael Yukinobu de Fretes beberapa hari lalu.
Gisel memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur 19 detik. Pemanggilan kali ini jadi yang kedua bagi sang aktris setelah sebelumnya meminta izin tidak hadir karena ingin menemui anaknya yang baru kembali dari liburan.
Gisel tersandung masalah hukum usai video syur berdurasi 19 detik yang dia perankan tersebar di media sosial. Bersama Michael Yukinobu de Fretes selaku pemeran pria, Gisel ditetapkan sebagai tersangka.
(aln)