JAKARTA - Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi atas menyebarnya video porno miliknya bersama seorang laki-laki.
“Hukumannya paling rendah 6 tahun, paling tinggi 12 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).
Baca Juga:
Pemeran Pria dalam Video Mesum Gisel Juga Ditetapkan Tersangka
Kata Hotman Paris Usai Bocorkan Curhat Gisella Anastasia soal Video Syur
Gisel resmi menyandang status tersangka usai polisi melakukan gelar perkara atas kasus dugaan keterlibatan dalam video syur. Hasil forensik menunjukkan bahwa Gisel memang pelaku dalam tayangan berdurasi 19 detik tersebut.
“Peristiwa terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu. Di salah satu hotel di Medan,” jelas Yusri.
Oleh penyidik, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi.
(aln)