Gisel Resmi Tersangka Kasus Pornografi, Video Syur Dibuat Tahun 2017

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Selasa 29 Desember 2020 14:26 WIB
Gisella Anastasia (Foto: IG Gisel)
Share :

JAKARTA - Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi atas menyebarnya video porno miliknya bersama seorang laki-laki.

“Hukumannya paling rendah 6 tahun, paling tinggi 12 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:

Pemeran Pria dalam Video Mesum Gisel Juga Ditetapkan Tersangka

Kata Hotman Paris Usai Bocorkan Curhat Gisella Anastasia soal Video Syur


Gisel resmi menyandang status tersangka usai polisi melakukan gelar perkara atas kasus dugaan keterlibatan dalam video syur. Hasil forensik menunjukkan bahwa Gisel memang pelaku dalam tayangan berdurasi 19 detik tersebut.

“Peristiwa terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu. Di salah satu hotel di Medan,” jelas Yusri.

Oleh penyidik, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi.

(aln)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya