Jefri Nichol Ajukan Banding Atas Gugatan Rp4,2 Miliar

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Senin 28 Desember 2020 11:22 WIB
Jefri Nichol (Foto: Instagram Jefri Nichol)
Share :


“Menurut klien kami, putusan yang dibacakan pada tanggal 16 Desember 2020 adalah keliru baik di dalam pertimbangan maupun amar putusan,” jelas dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan wanprestasi Falcon Pictures atas Jefri Nichol. Dalam vonis, sang aktor diwajibkan membayar denda kerugian sebesar Rp4,2 miliar.

Jefri Nichol digugat wanprestasi oleh Falcon Pictures. Sang aktor dianggap melanggar kontrak kerjasama dalam 4 judul film yang disepakati pada 2018 karena belum pernah tampil.

 

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya