Juliari Batubara dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek.*
Baca juga:
Kecewa pada Juliari Batubara, Deddy Corbuzier Senggol Dinar Candy
Amanda Manopo Menangis, Terima Cincin dari Billy Syahputra
(SIS)