JAKARTA - Millen Cyrus tidak melawan saat ditangkap usai mengkonsumsi sabu. Hal tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta, Senin (23/11/2020).
“Alhamdulillah kooperatif,” ujar AKBP Ahrie.
Millen Cyrus ditangkap pada Minggu dini hari, 22 November 2020. Millen diamankan bersama kawannya berinsial JR di salah satu hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta.
Baca Juga: Polisi Tidak Mengetahui Motif Millendaru di Hotel Berdua Bareng JR
Dijelaskan AKBP Ahrie, Millen Cyrus ditangkap saat mengkonsumsi sabu. Sebab ketika diamankan, polisi mendapati alat hisap beserta sabu sisa pakai seberat 0,3 gram.
Dari hasil pemeriksaan, Millen Cyrus dinyatakan positif narkoba. Namun mengenai penjelasan lebih lanjut, polisi masih menunggu hasil penyidikan.
“Saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata AKBP Ahrie Sonta.
(edh)