Pihak Mat Solar Kecewa, Terlapor Sengketa Tanah Lepas Tuntutan Hukum

Lintang Tribuana, Jurnalis
Kamis 22 Oktober 2020 15:07 WIB
Mat Solar (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Sidang tentang sengketa tanah Mat Solar dan Muhammad Idris dengan agenda putusan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada 20 Oktober 2020. Dalam kesempatan itu, majelis hakim memutuskan bahwa perkara itu masuk wilayah hukum perdata.

Idris yang sudah mendekam di penjara sejak 3 bulan terakhir pun dibebaskan. Hal ini membuat Rusnadi, kuasa hukum sekaligus kakak Mat Solar kecewa.

"(Muhammad Idris) Lepas dari tuntutan hukum. Saya sebagai pengacara sekaligus kakak kandung kecewa berat," kata Rusnadi, dikutip dari Starpro Indonesia, Kamis (21/10/2020).

 

Baca juga: Pengacara Terdakwa Sengketa Tanah Mat Solar Bicara soal Penggelapan Rp254 Juta

Pihaknya berharap, Idris dijatuhkan hukuman sesuai pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang sebelumnya, yakni hukuman 2 tahun penjara.

Di sisi lain, pihak Muhammad Idris lega karena akhirnya memenangkan persidangan. Keluarga dan sang kuasa hukum belum merencanakan apapun terkait langkah hukum selanjutnya untuk Mat Solar.

"Kami belum baca putusan seratus persen jadi kami terlalu prematur untuk menypaikan langkah apa terkait dengan upaya hukum," kata Endang Hadrian, kuasa hukum Idris.

Kasus sengketa jual beli tanah antara Mat Solar dan Muhammad Idris ini sudah bergulir sejak 3 bulan silam. Sang aktor mengaku, mengalami kerugian akibat penggelapan tanah senilai Rp3,3 miliar yang kini jadi gusuran pembangunan tol.

(edh)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya