JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang tuntutan kasus psikotropika Vanessa Angel, Kamis (13/10/2020). Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara bagi Vanessa.
“Menyatakan terdakwa Vanessa Adzania terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana tanpa hak menyimpan psikotropika,” ujar Jaksa Rumata.
JPU menilai, perbuatan Vanessa Angel menyalahgunakan psikotropika tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Vanessa juga patut dipidana karena sudah pernah melanggar hukum dalam kasus penyebaran konten pornografi.
Baca Juga:
- Stres Pikirkan Sidang, Vanessa Angel Alami Kerontokan Rambut hingga Susah Keluar ASI
- Suami Selingkuh, Alasan Nita Thalia Lakukan Operasi Plastik
Namun di sisi lain, status Vanessa Angel sebagai ibu juga jadi pertimbangan JPU. Sehingga mereka memohon agar Vanessa dijatuhi hukuman ringan.
Selain hukuman penjara, JPU juga meminta Majelis Hakim memberikan sanksi denda Rp10 juta bagi Vanessa Angel. Bila denda tidak dibayar, hukuman ibu satu anak itu diganti 3 bulan kurungan.
Vanessa Angel tersandung kasus hukum usai kedapatan menyimpan 20 pil psikotropika jenis Xanax pada Maret 2020. Atas perbuatannya, Vanessa didakwa melanggar Pasal 62 UU Psikotropika karena dianggap menguasai obat tanpa resep dokter.
(LID)