JAKARTA - Ruben Onsu dan Jordi adiknya sudah dinyatakan kalah dalam kasus kepemilikan merek Ayam Geprek Bensu. Meskipun begitu kasus ini tidak selesai begitu saja, justru kasus ini memasuki babak baru.
"Benar sudah putusan yang mana Ruben Onsu sebagai tergugat dia kalah mengenai grafik desain soal kemasan," terang Bambang Nurcahyo selaku Humas PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Akan tetapi, muncul babak baru dalam perkara sengketa merek dagang kuliner Ayam Geprek Bensu. Perkara yang seyogianya sudah final tersebut ternyata jadi sengkarut.
Polemik terjadi lantaran Direktur Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia diduga menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar yaitu PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO dan YANGCENT.
Baca Juga: Takut Salah, Ruben Onsu Enggan Banyak Komentari UU Cipta Kerja
"Atas nama Klien saya akan menggugat Direktur Jendral Kekayaan Intelektual. Kami sangat menyayangkan tindakan Dirjen yang tidak profesional, terkesan sengaja, semena-mena menyalahgunakan kekuasaan menghapus merek-merek terdaftar klien kami," ujar Eddie Kusuma selaku kuasa hukum dari PT. Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.