Vicky Prasetyo dilaporkan Angel Lelga atas aksi penggerebekan serta tudingan zina yang dia lakukan di 2018. Dalam laporan, Vicky dikenakan tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Namun dalam sidang, perbuatan Vicky Prasetyo mendapat dukungan ahli pidana. Aksi penggerebekan yang Vicky lakukan dinilai wajar karena memergoki istrinya berduaan dengan pria lain.
“Di situ ada tindakan obligation moral, artinya itu yang benar,” jelas Ramdan, menirukan kata-kata ahli pidana yang hadir di sidang.
Sementara untuk tuduhan melanggar UU ITE, Vicky Prasetyo membantah dirinya sengaja mengundang media guna meliput peristiwa penggerebekan.
(aln)