Alasan Vonis Lucinta Luna Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Rabu 30 September 2020 16:15 WIB
Lucinta Luna. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Vonis Lucinta Luna dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan psikotropika lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Majelis Hakim, keringanan diberikan karena sang pedangdut tidak memiliki catatan kriminal.

“Terdakwa belum pernah dipidana,” ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Lucinta Luna 3 tahun penjara. Perbuatan pelantun Jom Jom Manjalita itu menyalahgunakan narkoba dan psikotropika dianggap memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 127 Undang-Undang (UU) Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) UU Psikotropika.

Sedangkan oleh hakim, Lucinta Luna divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka hukuman diganti satu bulan kurungan.

“Menyatakan Terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri, serta psikotropika selain yang terdaftar dalam Pasal 12 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” kata hakim.

Lucinta Luna tersandung kasus narkoba usai diamankan di salah satu apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Februari 2020. Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa psikotropika jenis Tramadol dan Riklona.*

Baca juga:

Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

Ada Lirik Tak Pantas, KBS Blokir Lagu Baru Dawn

(SIS)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya