Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Rabu 30 September 2020 15:02 WIB
Lucinta Luna (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Lucinta Luna divonis 1,5 tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba dan psikotropika oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Menyatakan Terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri, serta psikotropika selain yang terdaftar dalam Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” kata hakim dalam sidang, Rabu (30/9/2020).

Tindakan Lucinta Luna mengonsumsi narkoba dan psikotropika dianggap tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran barang haram tersebut. Sehingga Majelis Hakim menilai tidak ada alasan memaafkan perbuatan Lucinta.

Baca Juga:

- Lucinta Luna Akui Pernah Pakai Ekstasi

- Reaksi Keluarga saat Nathalie Holscher Ingin Pindah Agama

“Itu untuk alasan yang memberatkan,” ucap hakim.

Selain dijatuhi hukuman penjara, Lucinta Luna juga didenda Rp10 juta. Apabila tidak dibayar, denda akan diganti kurungan satu bulan.

Lucinta Luna tersandung kasus narkoba usai diamankan di salah satu apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta pada Februari 2020. Dari penangkapan Lucinta, polisi mengamankan barang bukti berupa psikotropika jenis Tramadol dan Riklona.

(LID)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya