Putra Ayu Azhari Dituntut 1 Tahun Penjara atas Perdagangan Senpi Ilegal

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Senin 28 September 2020 20:09 WIB
Axel Gondokusumo, putra Ayu Azhari (Foto: Instagram/@ayukhadijahazhari)
Share :

JAKARTA - Putra Ayu Azhari, Axel Gondokusumo dituntut 1 tahun penjara atas keterlibatan dalam perdagangan senjata api ilegal. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 September 2020.

“Menyatakan terdakwa satu Axel Djody Gondokusumo bersama terdakwa dua Muhammad Setiawan Arifin bersalah melakukan tindak pidana,” bunyi kutipan tuntutan JPU dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Okezone, Senin (28/9/2020).

Menyikapi tuntutan, Axel mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada 24 September 2020. Lewat kuasa hukumnya, Ahmad Balya, Axel meminta dibebaskan dari segala tuntutan.

“Axel enggak tahu sama sekali kalau senjata yang diperdagangkan itu ilegal,” tutur Balya lewat sambungan telepon.

Baca Juga:

- Jalani Pengobatan Gigi, Penahanan Axel Gondokusumo Ditangguhkan Sementara

- Wajah Suaminya Dihina, Meggy Wulandari: Ada UU ITE

Besar harapan Ahmad Balya untuk Majelis Hakim mempertimbangkan nota pembelaan kliennya dalam sidang pembacaan putusan. Andai Axel tetap dijatuhi hukuman, Balya menghendaki vonis hakim memenuhi rasa keadilan.

Bila tidak ada perubahan jadwal, vonis Axel Gondokusumo akan dibacakan pekan ini.

Axel Gondokusumo ditangkap pada 29 Desember 2019 atas dugaan keterlibatan dalam jaringan perdagangan senjata api ilegal. Peran Axel ketika itu diketahui setelah polisi mengamankan Abdul Malik si Koboi Kemang.

(LID)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya