JAKARTA - Putra Ayu Azhari, Axel Gondokusumo dituntut 1 tahun penjara atas keterlibatan dalam perdagangan senjata api ilegal. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 September 2020.
“Menyatakan terdakwa satu Axel Djody Gondokusumo bersama terdakwa dua Muhammad Setiawan Arifin bersalah melakukan tindak pidana,” bunyi kutipan tuntutan JPU dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Okezone, Senin (28/9/2020).
Menyikapi tuntutan, Axel mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada 24 September 2020. Lewat kuasa hukumnya, Ahmad Balya, Axel meminta dibebaskan dari segala tuntutan.
“Axel enggak tahu sama sekali kalau senjata yang diperdagangkan itu ilegal,” tutur Balya lewat sambungan telepon.
Baca Juga: