Anak Dilaporkan, Polisi Minta Chintami Atmanegara Jadi Saksi

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Rabu 09 September 2020 14:55 WIB
Chintami Atmanegara (Foto: Instagram/@chintamiatmanegara)
Share :

JAKARTA - Polisi akan memanggil saksi atas laporan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama. Termasuk Chintami, karena yang bersangkutan ada di lokasi saat insiden penganiayaan.

“Iya, tentu, karena juga ada di TKP,” ujar Kanit Krimum Polree Metro Jakarta Selatan, AKP Ricky Pranata, Rabu (9/9/2020).

Selain Chintami, polisi juga akan memeriksa petugas keamanan di kediaman sang artis. Menurut keterangan pelapor, petugas keamanan rumah Chintami ikut membantu Dio melakukan penganiayaan.

“Nanti kita lihat agendakan pemeriksaan satpam supaya jelas apa yang terjadi,” kata Ricky.

Baca Juga:

Anak Chintami Atmanegara Dilaporkan Atas Kasus Penganiayaan

Pesan Krisdayanti pada Aurel: Jaga Kehormatan

Anak Chintami Atmanegara dilaporkan wanita bernama Deanni Ivanda pada 8 Agustus 2020. Dalam laporannya, Deanni menuduh Dio melakukan penganiayaan setelah terlibat cekcok.

Oleh penyidik, anak Chintami dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. Pemanggilan saksi atas laporan penganiayaan terhadap anak Chintami Atmanegara rencananya akan dilakukan pekan depan.

(LID)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya