Tertangkap Narkoba, Eks Drummer BIP Minta Maaf
Pakai Sabu, Jaka Hidayat Eks BIP Terancam 20 Tahun Penjara
Jaka Hidayat ditangkap pada 2 September 2020 di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara. Jaka diamankan bersama kurir narkoba berinisial MY beserta barang bukti satu paket abu seberat 0,34 gram.
Atas perbuatannya, Jaka Hidayat resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(qlh)