Ayah Atta Halilintar Dipolisikan Atas Saran Kak Seto

Lintang Tribuana, Jurnalis
Rabu 02 September 2020 10:56 WIB
Ayah Atta Halilintar (Foto: Instagram/@halilintarasmid)
Share :

JAKARTA - Halilintar Anofial Asmid, ayah Atta Halilintar dilaporkan oleh mantan istri ke-2, Happy Hariadi atas dugaan penelantaran putri semata wayang mereka. Sebelum melaporkan ke pihak berwajib, perempuan itu sempat mengadu pada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi. Pria yang akrab disapa Kak Seto itu menyebut bahwa Happy melaporkan kasus tersebut pada November 2018 melalui kuasa hukumnya.

"Memang sudah pernah mengadu waktu itu. Ibu HH melalui kuasa hukumnya Bapak Dede Gunawan mengadukan masalah kasus tersebut (penelantaran anak)" kata Seto seperti dikutip dari YouTube Starpro Indonesia, Rabu (2/9/2020).

Baca Juga:

- Kebanjiran di Malaysia, Paspor hingga Mobil Keluarga Gen Halilintar Terendam

- Diisukan Talak Cerai Nadya, Rizki 2R Doa Minta Dipermudah Urusan

Menurut Seto, dalam laporannya itu, Happy meminta pertanggungjawaban pengakuan dan nafkah dari ayah Atta Halilintar untuk putri mereka yang sudah berusia 16 tahun. "Tentu adanya pengakuan terhadap anak yang dilahirkan, memfasilitasi berbagai kebutuhan hidupnya, masa depan, sekolah, sebagai sesuatu yang wajar," ungkapnya.

Pihak LPAI pun meminta Halilintar hadir untuk mengklarifikasi. Kuasa hukumnya sempat datang dan membenarkan bahwa benar pernikahan Halilintar dan Happy dikaruniai seorang anak.

Dede mengungkapkan bahwa kliennya meminta pertanggungjawaban Halilintar terkait putri mereka. Ayah Atta disebut tak memenuhi nafkah untuk anak dari mantan istri keduanya itu.

"Beliau (Happy) memberikan kuasa pada kita karena adanya perihal bahwa kuat diduga, Halilintar tidak bertangungjawab terakit dengan anak," kata Dede.

"Kalau gono gini saya kira tidak ya. Tapi beliau hanya meminta tanggung jawab. Yang pertama pengakuan bahwa itu anak beliau dan meminta bahwa selayaknya anak mendapat kasih sayang orangtua," tambahnya.

Namun, masalah ini tak pernah menemukan titik temu. Halilintar disebut tak kooperatif memenuhi panggilan LPAI, hingga sekitar 4 bulan setelahnya, Seto merekomendasikan kuasa hukum Happy menempuh jalur hukum.

"Setelah waktu sekitar 4 bulan, kami tutup kasus ini. Lalu kami menyarankan pada bapak Dede selaku kuasa hukum, silakan menempuh jalur hukum," pungkas Seto.

(LID)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya