JAKARTA - Pihak Vicky Prasetyo mempertanyakan keberadaan rekaman CCTV di kediaman Angel Lelga. Sebab menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), rekaman CCTV yang dimaksud tidak ada dalam berkas alat bukti.
"Setelah kita tanya, CCTV yang di rumah beliau tidak ada dalam berkas, tidak ada alat bukti. Setelah kita dalami, katanya sudah disita polisi," ujar kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Agustus 2020.
Baca Juga:
Vicky Prasetyo Pernyataan di Persidangan, Angel Lelga: Itu Hak Dia
Ibunda Vicky Prasetyo Kecewa dan Sebut Angel Lelga Zalim
Tidak adanya rekaman CCTV dalam daftar alat bukti menimbulkan tanda tanya dalam benak Ramdan Alamsyah. Mengingat dalam BAP, rekaman CCTV itu juga yang dijadikan acuan.
"Kalau memang terkait dalam masalah itu juga, dalam BAP disebutkan ada melihat CCTV dalam kamar. Kenapa tidak dilampirkan CCTV-nya? Biar lebih terang benderang, di persidangan bisa disajikan," kata dia.
Apalagi dalam kesaksian Angel Lelga, banyak keterangan yang menurut Ramdan Alamsyah tidak sesuai BAP. Sehingga penting bagi Ramdan untuk mengetahui peristiwa sebenarnya lewat rekaman CCTV.
Baca Juga:
Ibu Vicky Prasetyo Sebut Angel Lelga Zalim ke Putranya
Reaksi Angel Lelga Usai Kesaksiannya Dibantah Vicky Prasetyo
"Kalau memang terkait dalam masalah itu juga, dalam BAP disebutkan ada melihat CCTV dalam kamar. Kenapa tidak dilampirkan CCTV-nya? Biar lebih terang benderang, di persidangan bisa disajikan," tuturnya.
“Kalau memang di CCTV ada, apa yang diceritakan saudari Angel Lelga ada dorong mendorong, percekcokan, mampu dong dibuktikan. Karena apa, di BAP tidak ada, tapi di persidangan keluar cerita itu," pungkas Ramdan Alamsyah.
(aln)