Five Vi melaporkan dua akun Instagram ke Polda Metro Jaya pada 19 Agustus 2020. Menurut cerita Five Vi, kedua pemilik akun sengaja menampilkan foto seksinya dan tidak memberikan respon baik saat ditegur.
Baca Juga:
Five Vi Syok Proses Hijrahnya Dicibir
Five Vi Datangi Polda, Laporkan Netizen Unggah Foto Masa Lalu
Dalam laporan Five Vi, kedua pemilik akun dituduh melakukan pencemaran nama baik dan dikenakan Pasal 28 UU ITE jo Pasal 30 ayat (1) KUHP.
"Ini ikhtiar saya saja, supaya kedepannya jangan sampai ada akun-akun lain mengikuti perilaku yang buruk seperti ini," tandas Five Vi.
(aln)