Five Vi Datangi Polda, Laporkan Netizen Unggah Foto Masa Lalu
Foto Lama Minta Dihapus, Five Vi Ingin Terhindar dari Dosa Jariyah
Tak terima dipermalukan, Five Vi akhirnya membuat laporan polisi. Dalam laporan Five Vi, pelaku dikenakan Pasal 28 UU ITE jo Pasal 30 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik.