“Ya enggak apa-apa, itu sudah putusan hakim. Ya bagi kita itu sudah adil lah,” kata Edi lagi.
Apalagi dari vonis 5 bulan tersebut, Roy Kiyoshi hanya tinggal menjalani sisa waktu hukuman. Dimana Majelis Hakim menetapkan bahwa masa hukuman Roy sudah dihitung sejak dirinya pertama kali ditahan.
“Kalau sekarang, sisanya enggak sampai 1 bulan,” terang Edi Suryono.
Roy Kiyoshi tersandung kasus hukum usai kedapatan mengkonsumsi psikotropika tanpa izin dokter. Roy diamankan di kawasan Cengkareng, Jakarta beserta barang bukti 21 pil psikotropika tanpa resep pada 6 Mei 2020.
(edh)