SEOUL - Pada 5 Agustus 2020, Departemen Urusan Sipil Pengadilan Distrik Pusat Seoul menggelar pemeriksaan awal atas permintaan penahanan yang diajukan Nichkhun ‘2PM’ atas seorang perempuan bermarga Kim.
Nichkhun, dalam dokumen gugatannya mengaku merasa terganggu dengan aksi perempuan itu yang selalu menguntit dirinya. Keputusan pengadilan atas permohonan sang idol akan diputuskan setelah kedua belah pihak membuat pernyataan mereka.
Mengutip Allkpop, pria 32 tahun itu mendaftarkan permohonan penahanan tersebut pada 6 Juli 2020. Tak hanya itu, JYP Entertainment selaku agensi yang menaungi Nichkhun juga mempertimbangkan untuk menggugat Kim secara pidana.
“Kami akan mengambil langkah tegas dan tidak akan ada keringanan hukuman nantinya,” kata JYP dalam keterangannya seperti dikutip dari Soompi, pada Rabu (5/8/2020).
Baca juga: