“Situasi COVID-19 yang menyebabkan saya takut,” ungkap Roy.
Roy Kiyoshi tersandung kasus penyalahgunaan psikotropika usai ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta pada 6 Mei 2020. Roy diamankan usai kedapatan menyimpan 21 pil psikotropika tanpa resep dokter.
Oleh Penuntut Umum, Roy Kiyoshi dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.
(edh)