Videonya Bikin Heboh, Anji: Saya Rasa yang Harus Minta Maaf Hadi Pranoto

Pernita Hestin Untari, Jurnalis
Senin 03 Agustus 2020 13:55 WIB
Anji (Foto: Yoga/Okezone)
Share :

Beberapa warganet lain pun memperingatkan Anji bahwa penyebar hoaks bisa terancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dipenjara 6 tahun.

"Sekedar mengingatkan agar lebih hati-hati penyebar hoaks atau berita bohong terancam hukuman kurungan hingga enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 Miliar karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," tulis akun @netizen6221.

Seperti diketahui, Anji kembali jadi sorotan usai mengunggah video diskusi dengan Hadi Pranoto, yang disebut sebagai pakar mikrobiologi penemu obat anti Covid-19. Namun, video itu menuai kritikan pedas netizen yang menilai narasumbernya tidak kredibel.

Video berjudul 'Bisa Kembali Normal? Obat Covid-19 Sudah Ditemukan!! (Part 1)' di saluran YouTube Anji bahkan sudah dihapus YouTube. video tersebut diklaim memberikan informasi yang menyesatkan.

(edh)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya