Dalam gugatan itu, Tsania juga menuntut harta bergerak dan tidak bergerak. Namun, dalam mediasi, Atalarik menyebut bahwa harta tak bergerak merupakan harta yang dimiliki sebelum perkawinan. Pihaknya hanya mengakui satu unit mobil mewah sebagai harta bersama.
"Yang kami akui dalam harta perkawinan tersebut sebagai harta bersama adalah satu unit mobil mewah saja," kata kuasa hukum Atalarik.
Diketahui, Tsania Marwa menggugat harta gono gini terhadap Atalarik Syah ke Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat pada 3 April 2020. Menurut sang kuasa hukum, ibu dua anak itu menuntut Rp3 miliar dan harta bawaan kepada mantan suaminya.
(qlh)