Sebut Sunmi Hostes Bar, Pria 48 Tahun Didenda Rp5,9 Juta

Siska Maria Eviline, Jurnalis
Selasa 14 Juli 2020 15:39 WIB
Sunmi. (Foto: Instagram/@miyayeah)
Share :

SEOUL - Sunmi tak membiarkan hater leluasa melontarkan komentar jahat kepadanya. Maka ketika ada pria yang melecehkannya lewat media sosial, mantan personel Wonder Girls itupun membawanya ke ranah hukum. 

Tersangka berinisial A itu, menurut Kepolisian Seoul, melecehkan Sunmi lewat komentarnya pada salah satu unggahan sang penyanyi di Instagram, pada Desember 2019. Dia berkomentar, “Sunmi terlihat seperti hostes bar.” 

Dalam persidangan, diketahui bahwa A tak menyesali perbuatannya dan tidak berusaha untuk meminta maaf kepada Sunmi. Karena itu, pengadilan menilai bahwa pelaku secara sengaja melakukan aksinya. 

“Selain itu, korban (Sunmi) juga tidak memberikan kesempatan bagi A untuk berdamai. Karena itu, kami (pengadilan) menjatuhkan vonis denda kepada tersangka,” ujar pengadilan dalam keterangannya seperti dikutip dari Allkpop, pada Selasa (14/7/2020). 

Pengadilan menetapkan pria 48 tahun itu harus membayar denda sebesar KRW500.000 atau setara dengan Rp5,97 juta. Besaran itu ditetapkan, karena A hanya menuliskan satu komentar bernada melecehkan untuk Sunmi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya