JAKARTA - Vicky Prasetyo harus mendekam di penjara gara-gara tuduhan zinanya kepada Angel Lela dan Fiki Alman. Bagi Fiki, penahanan Vicky Prasetyo sudah seharusnya.
"Dia (Vicky) adalah tersangka atas tindakan menuduh seseorang melakukan perzinaan dan itu tidak terbukti. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatan," kata Fiki seperti dikutip dari Starpro Indonesia pada Jumat (10/7/2020).
Dia mengaku bahwa ditahannya Vicky Prasetyo bukan untuk memenuhi kepuasan balas dendam atas fitnahan. Ia hanya ingin membuktikan bahwa dirinya tak bersalah.
Baca Juga:
- Fiki Alman Sebut Peristiwa Penggerebekan Rekayasa Vicky Prasetyo
- Dinda Hauw Akui Pernah Tolak Pinangan Rey Mbayang
"Ini bukan masalah puas tidak puas. Ini masalah sesorang meminta keadilan pada dirinya," kata Fiki.
"Ketika saya dituduh melakukan tindakan perzinaan, maka meminta keadilan di mata hukum. Akhirnya hukum membuktikan tidak ada bukti," tambahnya.
Seperti diketahui, Fiki Alman dituding berzina dalam aksi penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo pada November 2018. Karena hal itu, Angel melaporkan sang mantan suami atas dugaan pencemaran nama baik. Atas perbuatannya, Vicky kini mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat sejak 7 Juli 2020.
(LID)